Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Tiga remaja yang membegal sepeda motor milik sepasang kekasih di Medan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulfikar dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Ketiga terdakwa
yakni Randi Putra (19) warga Jalan Sunggal Medan, Imanuel Valentino (19) warga
Medan Sunggal, dan Bagus Kesuma Pradana (19) warga Deliserdang. Mereka
dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana
diatur Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan
pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim
dalam amar putusan.
Majelis hakim
mempertimbangkan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut meresahkan masyarakat
dan menyebabkan korban kehilangan sepeda motornya. Sementara hal yang
meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baik para
terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk
menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis ini lebih
ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta hukuman 5
tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Aksi pembegalan
terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama seorang remaja lainnya, Barca
Aulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling mencari korban dengan menggunakan
dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Imanuel Valentino diketahui membawa sebilah
celurit.
Saat melintas
di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputra
yang berboncengan dengan rekannya, Fitri Far Nesya, menggunakan Honda Scoopy BK
5607 AKW. Para pelaku kemudian memepet motor korban dan Valentino zenendangnya
hingga terjatuh.
Valentino lalu
mengacungkan celurit sambil mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.
Korban dan rekannya memilih melarikan diri, sementara para pelaku berhasil
membawa kabur kendaraan tersebut.
Sepeda motor hasil rampasan itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung seharga Rp5 Juta. Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing terdakwa dan Barca menerima Rp600 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk berfoya-foya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta.
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun
Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta