Minggu, 21 Desember 2025

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 12 Desember 2025 17:42 WIB
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara begal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tiga remaja yang membegal sepeda motor milik sepasang kekasih di Medan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulfikar dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa yakni Randi Putra (19) warga Jalan Sunggal Medan, Imanuel Valentino (19) warga Medan Sunggal, dan Bagus Kesuma Pradana (19) warga Deliserdang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban kehilangan sepeda motornya. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Aksi pembegalan terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama seorang remaja lainnya, Barca Aulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling mencari korban dengan menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Imanuel Valentino diketahui membawa sebilah celurit.

Saat melintas di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputra yang berboncengan dengan rekannya, Fitri Far Nesya, menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW. Para pelaku kemudian memepet motor korban dan Valentino zenendangnya hingga terjatuh.

Valentino lalu mengacungkan celurit sambil mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya. Korban dan rekannya memilih melarikan diri, sementara para pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

Sepeda motor hasil rampasan itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung seharga Rp5 Juta. Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing terdakwa dan Barca menerima Rp600 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk berfoya-foya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Komentar
Berita Terbaru