Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kitakini.news -Terdakwa Hendrik, kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:
Dalam amar
putusannya, majelis hakim diketuai Eti Astuti menyatakan terdakwa Hendrik
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran
narkotika dalam jumlah besar.
"Terdakwa telah
memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena
tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran
narkotika.
Selain itu,
terdakwa juga diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya,
sehingga tidak ditemukan alasan yang meringankan. "Hal yang meringankan, tidak
ditemukan," tegas hakim.
Vonis tersebut
lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya
menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Usai putusan
dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk
menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini
bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas
Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran
narkotika di sekitar Supermarket Irian Aksara, Medan.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul
14.00 WIB, polisi melihat terdakwa Hendrik melintas mengendarai sepeda motor
Honda Beat warna merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik
mencurigakan.
Petugas
kemudian menghentikan dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan,
polisi menemukan 22 bungkus plastik teh Cina bermerek Guanyinwang yang berisi
sabu dengan total berat 22 kilogram.
Dalam
pemeriksaan awal, Hendrik mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya
dan rencananya akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, atas
perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang saat ini masih dalam penyelidikan
aparat kepolisian.
Petugas sempat melakukan pencarian terhadap Joko Pelawi, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan