Minggu, 21 Desember 2025

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Rabu, 10 Desember 2025 16:13 WIB
Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa Hendrik, kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Eti Astuti menyatakan terdakwa Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya, sehingga tidak ditemukan alasan yang meringankan. "Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar Supermarket Irian Aksara, Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat terdakwa Hendrik melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus plastik teh Cina bermerek Guanyinwang yang berisi sabu dengan total berat 22 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Petugas sempat melakukan pencarian terhadap Joko Pelawi, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Komentar
Berita Terbaru