Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara
Kitakini.news -Mantan anggota Polda Sumut, Amori Bate'e, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara dalam perkara penipuan terhadap seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi masuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:
Putusan
tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet dalam
sidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri terdakwa
secara virtual, Rabu (10/12/2025).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Amori Bate'e dengan pidana penjara selama dua tahun
dan sepuluh bulan," vonis hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim
menyatakan pria berusia 46 tahun dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi
Satu (Aiptu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Dalam
pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena telah
menimbulkan kerugian besar bagi korban serta mencoreng citra institusi
kepolisian. "Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi teladan di
tengah masyarakat," ujar Philip.
Sementara itu,
hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan,
mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan
tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) William F. Soaloon Simanjuntak dari
Kejaksaan Negeri Belawan dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan
pikir-pikir selama tujuh hari. Apabila tidak diajukan banding, putusan tersebut
akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Vonis majelis
hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan
pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Kronologi Perkara
Kasus penipuan
ini bermula pada September 2023, ketika korban Utema Zega bertemu dengan Amori
di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat itu, Utema meminta
bantuan Amori untuk melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akan
mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024.
Amori menyanggupi
permintaan tersebut dengan imbalan Rp3 Juta, yang disetujui korban. Selama
periode September 2023 hingga Maret 2024, anak korban menjalani latihan fisik
sesuai kesepakatan.
Belakangan,
Amori menyampaikan bahwa anak korban tidak dapat lulus melalui jalur reguler
karena alasan kesehatan dan menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus
dengan menyiapkan dana sebesar Rp600 Juta.
Pada 22 April
2024, korban menyerahkan uang muka Rp300 Juta kepada Amori. Selanjutnya, pada
21 Mei 2024, korban kembali menyerahkan sisa pembayaran Rp300 Juta, sehingga
total uang yang diberikan mencapai Rp600 Juta. Sebagian uang tersebut kemudian
diserahkan Amori kepada pihak lain bernama Budi Rada (berkas perkara terpisah).
Meski telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi, nama anak korban tidak pernah muncul dalam
pengumuman kelulusan. Namun, Amori terus meyakinkan korban bahwa anaknya telah
"diamankan" dan akan segera mengikuti pendidikan, bahkan meminta korban
menyiapkan berbagai perlengkapan serta biaya tambahan.
Kecurigaan korban memuncak setelah anaknya tak kunjung dipanggil mengikuti pendidikan meski telah menjalani karantina. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 Juta.
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal
Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir
Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Kirim Bantuan 110 Ton Sandang Pangan
Polda Sumut Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang Setelah Akses Terbuka
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari