Mantap, Polsek Padangbolak Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

Kitakini.news - Sepak terjang jajaran jajaran personel Polsek Padangbolak khususnya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, agaknya tak perlu diragukan lagi.
Baca Juga:
Pasalnya, pada Sabtu (18/2/2023) lalu sekira pukul 20.50
WIB, personel Polsek Padangbolak sukses menggagalkan peredaran sabu dengan
berat total hampir 100 Gram.
Cerita pengungkapan kasus narkotika itu berawal, saat Tim
Opsnal Polsek Padangblak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang
yang kuat dugaan miliki sabu.
Posisinya, berada di sekitaran Dusun Padang Tarutung, Desa
Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Selanjutnya, Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar memimpin
langsung Tim Opsnal berangkat menuju Desa Langkimat. Setibanya di lokasi
petugas melakukan penyergapan salah satu rumah milik seorang warga berinisial,
HA.
Saat penggerebekan, tim mendapati seorang pria berinisial,
RPH (30) di rumah tersebut. Warga setempat itu, tampak sedang duduk di dalam
kamar rumah milik HA. Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal lalu mengamankan RPH.
Saat upaya penggeledahan RPH, tim akhirnya menemukan barang
bukti sebungkus plastik klip transparan kuat dugaan isinya narkotika jenis sabu
dengan berat 4,23 Gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Selanjutnya, Tim juga mengamankan barang bukti lain dari
tersangka RPH antara lain, sebuah kotak plastik warna oranye. Lalu, sebuah
dompet kecil warna putih kombinasi merah. Kemudian uang tunai Rp200 ribu. Dan
satu unit timbangan elektrik,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, pada
Senin (20/2/2023) siang.
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal lalu melakukan pencarian
terhadap sang empunya rumah, HA. Namun nahas, Tim Opsnal tidak menemukan
keberadaan HA, meski sudah berupaya mencarinya di sekitar rumah tersebut.
Alhasil, saat menggeledah kamar pribadi HA persisnya di
sandaran tempat tidur, Tim Opsnal menemukan sebuah kotak warna biru putih yang
berisikan sebungkus plastik klip besar yang kuat dugaan berisikan sabu seberat
95,30 Gram. Barang haram itu, terbalut dua buah tisu.
Selain itu, masih dari kamar HA, Tim juga menyita barang
bukti seperti 2 buah mancis, sebuah alat hisap sabu, 2 unit timbangan elektrik,
sebuah kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 13 bungkus plastik
klip transparan kosong, sebuah Tupperware, dan sebuah kotak warna biru putih.
"Saat ini, Tim masih terus melakukan pencarian terhadap
tersangka HA,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, total Tim Opsnal
mengamankan sabu seberat 99,53 Gram. Saat ini, polisi sudah menahan RPH maupun
seluruh barang bukti dari rumah milik HA. Hal itu bertujuan guna proses hukum
lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
