Rabu, 10 Desember 2025

Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 03 Desember 2025 20:45 WIB
Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dua petani asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F. Soaloon. Keduanya dinilai terbukti menyelundupkan Narkotika jenis Sabu seberat 2,3 Kilogram dari Malaysia ke Medan.

Baca Juga:

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU dalam persidangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/12/2025).

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula ketika Basaruddin yang bekerja di Malaysia menerima tawaran dari seorang bernama Nazar untuk membawa lima bungkus sabu ke Indonesia dengan imbalan Rp50 Juta. Ia kemudian mengajak rekannya, Nyak Ali, yang dijanjikan upah Rp20 Juta.

Pada 14 Juni 2025, keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar mengarahkan mereka ke Baganbatu. Di depan terminal pada 15 Juni 2025, seorang suruhan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.

Keduanya lalu menuju Medan menggunakan bus dan tiba pukul 21.00 WIB. Mereka diperintahkan menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun orang yang mereka temui merupakan anggota Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa ditangkap, dan dari tangan mereka ditemukan tas ransel berisi 2.300 gram sabu. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

FiberStar Salurkan Bantuan dan Pasang Internet Darurat untuk Percepatan Respons Bencana di Sumatera

FiberStar Salurkan Bantuan dan Pasang Internet Darurat untuk Percepatan Respons Bencana di Sumatera

Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan

Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan

Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!

Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!

Malaysia Sebut Ayam Gepuk Asal Indonesia sebagai Kuliner yang Berbahaya

Malaysia Sebut Ayam Gepuk Asal Indonesia sebagai Kuliner yang Berbahaya

Tinjau Tanggul Jebol di Medan Labuhan, Rico Waas : Perbaikan Langsung Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer

Tinjau Tanggul Jebol di Medan Labuhan, Rico Waas : Perbaikan Langsung Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer

Komentar
Berita Terbaru