Kadisdik Tebing Tinggi Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Smartboard
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Tersangka diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024 berinisial IK dan resmi ditahansetelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan tersangka memiliki peran strategis dalam proyek tersebut.
"Yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (4/12/2025) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui sistem e-katalog dari PT G.E.E.P selaku perusahaan reseller.
Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," imbuh Indra.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu telah lebih dulu menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kejatisu juga memastikan proses pendalaman masih terus berjalan.
"Penyidik masih dan akan terus bekerja. Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindakan hukum kepada siapa pun yang diduga terlibat," tegas Indra. (**)
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut
Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara
Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM Ahmad Syarif
Disdik Sumut Data SMA/SMK/SLB yang Berlokasi di Daerah Pesisir