Kamis, 11 Desember 2025

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 01 Desember 2025 23:22 WIB
Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara suap proyek jalan Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025), Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kepada terdakwa Rayhan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim Khamozaro.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan.

"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa Kirun juga bersedia menjadi justice collaborator, sedangkan terdakwa Rayhan masih berstatus mahasiswa," jelas hakim.

Majelis memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penasihat hukum untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.

"Para pihak dipersilakan menyatakan menerima atau banding dalam waktu tujuh hari," kata Khamozaro.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinyatakan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk dan Heliyanto.

Total aliran dana mencapai miliaran rupiah. Suap tersebut bertujuan mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang melalui metode e-Katalog agar perusahaan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Dalam dakwaan, Topan Ginting disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk dua proyek besar, yaitu Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar, Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

Meskipun perencanaan proyek belum sepenuhnya rampung. Rayhan diketahui menyerahkan uang suap tersebut atas perintah ayahnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Kadisdik Tebing Tinggi Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Smartboard

Kadisdik Tebing Tinggi Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Smartboard

Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja

Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja

Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru