Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM Ahmad Syarif
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Penahanan dilakukan terhadap AS alias Ahmad Syarif, Senin (1/12/2025).
Baca Juga:
Ahmad Syarif merupakan Kepala Bidang Koperasi dan UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.
Kasi Pidsus Kejari Medan, M. Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.
"Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024," ujar Ali Rizza.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Dengan ditahannya Ahmad Syarif, total tersangka yang sudah diamankan dalam kasus ini berjumlah empat orang. Tiga tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan selaku Pengguna Anggaran (PA), MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai pelaksana kegiatan, Erwin Saleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ahmad Syarif diduga berperan membantu ketiga tersangka lainnya. Bentuk keterlibatannya antara lain Melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan kegiatan, Mengarahkan pelaksanaan kepada pihak tertentu dan membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
Penyidik juga menemukan adanya sisa pembayaran dari kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 Miliar, yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada pihak-pihak yang berhak.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sesuai hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut
Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan
Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!
Tinjau Tanggul Jebol di Medan Labuhan, Rico Waas : Perbaikan Langsung Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer