Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news -Nekat membawa 128 Kilogram Ganja dari Aceh ke Medan, lima kurir dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga:
Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.
Tuntutan Mati tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas Septian di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku peredaran Narkoba dalam jumlah besar dengan hukuman maksimal mati.
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pleidoi) pada sidang berikutnya, Rabu (3/12/2025) mendatang.
Transaksi di Parkiran Swalayan Berakhir Mencekam
Kelima kurir ini ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (15/2/2025), di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Peristiwa itu bermula ketika Rasudin, warga Medan, memesan 200 bungkus Ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus seberat total 128 Kg.
Dehya meminta bantuan Ansarolah untuk mengantarkan paket dari Aceh ke Medan.
Ansarolah kemudian mengajak Samsudin, sementara Dehya menyediakan kendaraan untuk perjalanan tersebut. Ketiganya lalu berangkat dari Aceh menuju Medan membawa Ganja dalam mobil tersebut.
Setiba di Medan, mereka sepakat bertemu dengan Rasudin dan Rinaldi di lokasi yang disepakati yaitu di depan Swalayan Maju Bersama. Namun saat proses serah terima hendak dilakukan, petugas BNN langsung melakukan penyergapan dan menangkap kelima orang tersebut tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di mobil tersebut, petugas berhasil menemukan 128 Kg Ganja yang disembunyikan dalam puluhan bungkus. (**)
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir
Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan
Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang
Ini Ruas Jalan Kota Medan Yang Terendam Banjir