Jumat, 28 November 2025

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Abimanyu - Rabu, 26 November 2025 21:27 WIB
Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi
(Kitakini.news/Abimanyu)
Para tersangka saat digelandang ke kantor Kejatisu.

Kitakini.news-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

"Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi," ujarnya, Rabu (26/11/2025) malam.

Khairur yang juga ketua tim penyidikan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah saudara Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang," bebernya.

Ia juga menjelaskan, penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut.

"PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 Juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp10,23 Miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp27 Juta per unit atau total Rp2,51 Miliar," terangnya.

Masih kata Khairur, bahwa perbedaan harga tersebut menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami menemukan adanya dugaan Mark Up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, sambung Khairur, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama," paparnya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya," tandas Indra. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Kejari Medan Segera Ajukan Pencekalan Kepada Kadishub Medan

Kejari Medan Segera Ajukan Pencekalan Kepada Kadishub Medan

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Sumatera Utara Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Sumatera Utara Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru