Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kitakini.news -Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Ronana Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menyatakan bahwa berkas putusan untuk kedua terdakwa belum selesai sehingga Majelis membutuhkan waktu tambahan sebelum membacakan vonis.
Putusan Belum Selesai
Dalam persidangan, Khamozaro menjelaskan bahwa Majelis masih melakukan finalisasi pertimbangan hukum.
"Pembacaan vonis belum dapat dilangsungkan hari ini karena majelis memerlukan waktu untuk menyelesaikan pertimbangan. Mudah-mudahan hari Sabtu putusan selesai dan Senin dapat dibacakan," ujar Khamozaro.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Jaksa dan para terdakwa serta mengingatkan agar keduanya tetap menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan.
"Sidang akan dilanjutkan, Senin (1/12/2025). Kepada para terdakwa agar tetap menjaga kesehatan selama penahanan," imbuhnya.
Sementara itu sebagaimana diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun Piliang dengan hukuman tiga tahun penjara, Rayhan Dulasmi Pilang dua tahun enam bulan penjara.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Modus Suap untuk Menang Tender
JPU KPK menyebut kedua terdakwa telah memberikan suap untuk mengamankan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara. Rinciannya diantaranya Rp4,5 Miliar kepada beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, untuk memenangkan tender proyek Rp4,054 Miliar dalam perkara proyek PUPR Sumut dan PJN 1 BBPJN Wilayah Sumut.
Kemudian Rp100 Juta untuk proyek pembangunan Jalan Sipiongot, yang diberikan kepada Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat lima orang tersangka yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Piliang, Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara. (**)
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
BBM Kosong, SPBU di Sidimpuan Sepi Antrian Kendaraan
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
Jalan Nasional Danau Siasis, Tapsel Menuju Tabuyung, Madina Putus Total