Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga:
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma menjelaskan ES diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Medan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Dapot kepada awak media di Medan, Selasa (25/11/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ES tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kondisi tersebut mendorong Kejari Medan untuk mengajukan pencekalan ke Imigrasi agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.
"Tersangka ES dua kali tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pencekalan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum," tambahnya.
Usai pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan memutuskan untuk menahan ES selama 20 hari dan menitipkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tegas Dapot.
Pemeriksaan terhadap ES masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran. Dengan begitu diketahui tiga tersangka dalam kasus tersebut diantaranya
ES yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025) bersama dua tersangka lain.
Kedua tersangka sebelumnya yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Kedua tersangka lain sebelumnya sudah ditahan lebih dahulu di Rutan Tanjung Gusta.
Kerugian Negara Rp1,132 Miliar
Nilai kontrak kegiatan MFF 2024 mencapai Rp4,85 Miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan, seperti Penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis, Pembayaran ke sub vendor secara tidak resmi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 Miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Renovasi Toilet SD & SMP Taruna Karya
Drama Jakabaring: Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri Bawa Kekalahan PSMS atas Sumsel United 2-1
Air Mata Mantan PSMS untuk Ronny Pasla: Witya Meminta Penghargaan Layak bagi Legenda Si Macan Tutul
Indonesia Berduka, Kiper Legendaris Si Macan Tutul Ronny Pasla Berpulang di Usia 79 Tahun
PSMS Datang dengan Tekad Penuh: Misi Curi Poin di Markas Sumsel United