Pemindahan Rahmadi Tuai Protes, Kuasa Hukum Nilai Keputusan Kalapas Tanjungbalai Janggal
Kitakini.news -Pemindahan terdakwa dan aktivis asal Tanjungbalai, Rahmadi, dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pada Senin (17/11/2025), menuai kritik keras dari pihak kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Keputusan yang diambil oleh Kalapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba, dinilai mendadak, tidak sesuai prosedur, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa Hukum: Pemindahan Tidak Sah Karena Rahmadi Masih Berstatus Terdakwa
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menyatakan keberatan keras atas pemindahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Rahmadi masih berstatus terdakwa, belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, dan tengah menjalani proses banding.
"Pemindahan ini tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) PP 31 Tahun 1999. Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan," tegas Ronald.
Ronald menyebut pemindahan ini berpotensi menghambat pendampingan hukum, terlebih kliennya sebelumnya mengaku mengalami kekerasan saat berada di dalam tahanan.
Ronald menduga ada motif lain di balik pemindahan mendadak tersebut, bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi atau "pesanan".
"Ada apa dengan pemindahan ini? Mengapa dilakukan tiba-tiba? Kami menduga kuat ada unsur kesewenang-wenangan yang merugikan klien kami," ujarnya.
Ia mengaitkan pemindahan ini dengan dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi dalam kasus narkoba 10 Gram yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi Sumut. Keluarga Rahmadi disebut terpukul atas keputusan yang dianggap tidak manusiawi dan tidak transparan.
Kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM untuk mengevaluasi keputusan tersebut. "Kami berharap pemerintah mengevaluasi langkah ini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan terhadap warga negara, terlebih aktivis yang kami duga sedang dikriminalisasi," kata Ronald.
Pihak Lapas: Pemindahan Karena Over Kapasitas dan Faktor Keamanan
Sementara itu Kalapas Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan bahwa Rahmadi termasuk dalam 28 warga binaan yang dipindahkan ke sejumlah lapas di Sumatera Utara.
Menurut Jawilson, Lapas Tanjungbalai saat ini dihuni 1.230 orang, padahal kapasitas hanya 707 orang.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan surat dari Kanwil Lapas Sumut. Kami hanya mengirim daftar nama secara global. Wewenang pemindahan bukan pada kami," jelasnya.
Ia menyebut pemindahan terutama untuk warga binaan dengan hukuman di atas 10 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta demi mengantisipasi potensi demonstrasi.
"Termasuk Rahmadi dipindahkan. Ini karena over kapasitas dan faktor keamanan. Personel kami tidak memadai bila terjadi demo," ungkapnya.
Meski demikian, kuasa hukum menilai alasan pemindahan tidak relevan karena Rahmadi bukan narapidana, melainkan terdakwa yang masih menjalani proses hukum.
Kasus ini dipastikan masih berlanjut, sementara perhatian publik semakin tertuju pada dugaan ketidakadilan di balik pemindahan seorang aktivis yang belum memiliki putusan tetap.
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral
Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun
Fakta Persidangan Seret Banyak Nama, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus Jalan Sumut
Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI