Selasa, 25 November 2025

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Abimanyu - Senin, 24 November 2025 21:53 WIB
Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Indah Puspita Sari (43), manajer keuangan Clinic Lulu, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp3 Miliar.

Baca Juga:

Ibu satu anak asal Bogor itu diduga "Menggelapkan" dana perusahaan secara bertahap selama beberapa bulan.

Kasus ini terungkap setelah PT Diskon Sekali Saja, perusahaan yang mengelola Clinic Lulu, melakukan audit keuangan pada pertengahan 2025.

Komisaris PT Diskon Sekali Saja, Joey Gisella mengungkapkan hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi sebenarnya.

"Terdakwa memanipulasi laporan. Apa yang dilaporkan berbeda dengan kondisi rekening perusahaan," ujar Joey saat memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan, Senin (24/11/2025).

Menurut Joey, rekening koran menunjukkan bahwa terdakwa secara bertahap memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Sebagian dana juga ditransfer ke rekening seorang bernama Haryanto, yang diakui terdakwa sebagai teman dekat.

Setelah penggelapan terungkap, Haryanto mengembalikan sebagian dana.

"Pak Haryanto mentransfer kembali Rp250 Juta sebagai pengganti kerugian. Total kerugian perusahaan mencapai Rp3 Miliar," bebernya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rizkie A Haharap, menjelaskan kasus ini bermula saat Direktur Operasional Dameria Sitorus mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji karyawan untuk periode Mei–Juli 2025.

Ketika ditanya, terdakwa Indah beralasan bahwa uang gaji digunakan oleh owner perusahaan, Joey Gisella. Ketidakyakinan Dameria membuatnya mengonfirmasi langsung kepada Joey, yang kemudian memastikan bahwa alasan tersebut tidak benar dan membongkar penggelapan tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Frans Manurung, Indah mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku mulai bekerja pada Oktober 2023 dan memiliki akses penuh terhadap internet banking perusahaan melalui token BCA dan BRI.

"Uangnya saya transfer secara bertahap, paling kecil Rp5 Juta, paling besar Rp200 Juta," papar Indah.

Selain transfer, Indah juga menggunakan satu lembar cek senilai Rp200 Juta yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan.

"Cek hanya sekali, selebihnya transfer," tambahnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi, Majelis Hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru