Selasa, 25 November 2025

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Abimanyu - Senin, 24 November 2025 18:00 WIB
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
Teks foto : Ekspose pengembalian kerugian negara dari penanganan perkara korupsi penjualan aset PTPN I di kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland, Senin (24/11/2025).

Baca Juga:

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar pada kesempatan paparan penanganan perkara korupsi penjualan aset PTPN Idi kantor Kejati Sumut menjelaskan kepada wartawan, dana yang dikembalikan berasal dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan total sebesar Rp113.435.080.000.

"Berdasarkan perhitungan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000," ujar Harli.

Dirinya menerangkan bahwa kerugian tersebut timbul karena PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban ini tidak dilaksanakan akibat adanya dugaan permufakatan jahat.

Menurut Harli, permufakatan tersebut melibatkan beberapa pihak, yaitu Tersangka Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II periode 2020–2023, Tersangka Iwan Subakti, Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang.

Selain itu juga melibatkan tersangka Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022–2025. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan karena kehilangan 20 persen aset lahan yang seharusnya menjadi hak negara.

Harli menegaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp113,4 Miliar tersebut melengkapi total kerugian negara yang sebelumnya telah dihitung dan kini seluruhnya telah dikembalikan oleh pihak yang terlibat melalui penyidik Kejati Sumut.

"Dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga berupaya menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan total nilai Rp150 Miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejatisu Periksa Ashari Tambunan

Kejatisu Periksa Ashari Tambunan

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Komentar
Berita Terbaru