Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili
Kitakini.news -Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, masing-masing Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Baca Juga:
Keduanya
didakwa bersama Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, dengan total kerugian
negara mencapai Rp826,7 juta.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan memaparkan, bahwa pengelolaan dana BOS
di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63
Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
"SMAN 16 Medan
menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar
Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp3.001.630.000," ujar JPU Cindy
Savitri Desano, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Jumat
(21/11/2025) sore.
Jaksa menyebut,
perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp826,7 juta.
"Perbuatan
para terdakwa diancma pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP," sebut jaksa.
Setelah
mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan
kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi. Namun, hanya terdakwa Aizidin
Muthoadi yang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa lainnya.
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"
Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut