Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang satpam kampus, Nanda Ram, terkait kasus pengeroyokan terhadap sesama petugas keamanan, Heri Suwardi Tinambunan.
Baca Juga:
Putusan
dibacakan Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam persidangan di ruang
Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/11/2025) sore. "Menjatuhkan pidana
penjara selama enam bulan kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram," ujar
hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis
meyakini kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama
sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Hakim
menilai Yudi tidak menunjukkan sikap seorang pimpinan kampus, sementara aksi
Nanda mengakibatkan korban mengalami luka lecet yang dikuatkan hasil visum.
Sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang
meringankan hukuman mereka.
Penasihat
hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari
untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Vonis ini
jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya
menuntut masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Awal Keributan
Kasus ini
berawal dari keributan di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, pada
2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri sedang bertugas di area yayasan lama. Ia
dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melihat kericuhan di
dalam gedung.
Ketika
mendekati lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang—yang masih
buron—berteriak dan meminta pintu gedung ditutup. Heri dan Yehezkiel justru
membuka pintu tersebut untuk mengevakuasi Bendahara UDA yang terjebak di dalam.
Merasa
geram, Wilson menuduh Heri hendak melakukan perampokan dan memanggil massa.
Sekitar 15 menit kemudian, Wilson datang bersama Yudi, Nanda, serta delapan
orang lainnya. Lima di antaranya masih buron yakni Feri, Bala Krisna alias
Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong.
Mereka
tiba sambil membawa stik kriket, besi, dan senjata tajam. Para pelaku kemudian
mengeroyok Heri dan menyeretnya ke belakang mobil Yudi, dipukul dan ditendang
hingga bibirnya luka dan mengeluarkan darah.
Yudi juga sempat menendang bahu kiri korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus membantu korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut