Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro
Kitakini.news -Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran sekaligus penuciran rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Rumah Hakim Khamozaro berada di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
Dari hasil pengungkapan, tersebut Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dan menahan 3 tersangka dan 1 penadah. Para tersangka yakni Fahrul Azis Siregar yang merupakan supir Hakim Khamozaro dan Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah pembakaran terjadi berdasarkan keterangan 48 saksi serta CCTV komplek.
Pada Selasa (4/11/2025) pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda bersama supirnya, Habib meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA.
Saat meninggalkan rumah, istri korban mengunci pintu kayu tanpa mengunci pintu besi dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu.
"Kemudian Pukul 10.30 WIB, warga Komplek melihat asap keluar dari rumah korban. Kemudian warga meminta tolong," ujar Kombes Pol Calvijn saat menggelar konfrensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Hakim Khamazaro Waruwu yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar. Tak lama kemudian, korban tiba di lokasi dan melihat kamar utamanya sudah habis terbakar.
Kecurigaan polisi muncul saat seorang pria yang mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor matik warna merah terpantau CCTV sedang mondar-mandir sebelum kejadian terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu pukul 10.07 WIB.
Tersangka Fahrul Azis Siregar mondar-mandir untuk memastikan tindakan kriminal mereka berjalan lancar.
"Para tersangka masuk ke dalam rumah korban pukul 10.17 WIB," ucap Kombes Pol Calvijn.
Setelah masuk, para tersangka mengambil perhiasan korban dan membakar rumahnya. Peran-peran para tersangka yang telah diringkus diseputaran Medan, yakni tersangka utama atau otak pelaku, Fahrul Azis Siregar selaku mantan supir korban merencanakan perampokan dan pembakaran rumah hakim.
Dari hasil perampokan itu, Fahrul mendapatkan uang hasil Ratusan Juta hingga bisa membelikan sepeda motor dan cincin untuk sang istri.
"Cincin dari istri tersangka FA (Fahrul Azis) sudah kita sita," cetus Kombes Jean Calvijn.
Tersangka kedua, Oloan Hamonangan Simamora berperan sebagai mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp25 Juta serta ikut menjual perhiasan emas.
Tersangka ketiga, Hariman Sitanggang berperan membantu Fahrul Azis menjual perhiasan dan mendapatkan Rp5 Juta.
"Untuk tersangka keempat, Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus berperan membeli perhiasan hasil kejahatan," pungkasnya. (**)
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari
Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Renovasi Toilet SD & SMP Taruna Karya
Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan
Drama Jakabaring: Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri Bawa Kekalahan PSMS atas Sumsel United 2-1
Air Mata Mantan PSMS untuk Ronny Pasla: Witya Meminta Penghargaan Layak bagi Legenda Si Macan Tutul