Selasa, 13 Januari 2026

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

Abimanyu - Kamis, 20 November 2025 20:05 WIB
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
(Kitakini.news/Abimanyu)
Jaksa KPK Eko saat diwawancarai wartawan usai persidangan.

Kitakini.news -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno menegaskan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak tercantum dalam daftar saksi pada perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Baca Juga:

Penegasan tersebut disampaikan Eko usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) kemarin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin.

Menurutnya, kedua nama tersebut tidak terdapat dalam berkas penyidikan."Di berkas penyidik memang tidak ada," ujarnya.

Eko menjelaskan bahwa tim penuntut tengah menyiapkan sekitar 30 hingga 40 saksi. Namun, daftar lengkap dan jadwal pemeriksaan saksi masih disusun sesuai kebutuhan pembuktian

Ruang Lingkup Perkara

Dalam dakwaan, KPK menjerat Topan Ginting bersama dua pejabat lain, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, atas dugaan menerima suap untuk mengatur pemenang dua proyek infrastruktur dengan nilai total Rp165,8 Miliar melalui mekanisme e-katalog.

Topan dan Rasuli masing-masing disebut menerima Rp50 Juta serta menyepakati Commitment Fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Suap tersebut berasal dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Alur Suap dan Pengaturan Proyek

Dakwaan menguraikan adanya rangkaian pertemuan sejak Februari 2025 yang membahas fee dan pengaturan tender, serta aliran dana kepada para terdakwa.

KPK juga menyoroti perubahan spesifikasi teknis yang dianggap diarahkan untuk menguntungkan dua perusahaan pemberi suap.

Dua proyek yang terlibat, masing-masing bernilai Rp96 Miliar dan Rp69,8 Miliar, diajukan melalui perubahan APBD 2025 meski dinilai belum memiliki dasar perencanaan yang memadai. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sambut Tahun Baru, Pemrovsu Gelar Doa Lintas Agama

Sambut Tahun Baru, Pemrovsu Gelar Doa Lintas Agama

Aswin Parinduri Harapkan Pemerintah Percepat Pemulihan Jalan di Kawasan Terdampak Bencana

Aswin Parinduri Harapkan Pemerintah Percepat Pemulihan Jalan di Kawasan Terdampak Bencana

Dandim 0212/Tapsel Dampingi Bobby ke Lokasi Pengungsian

Dandim 0212/Tapsel Dampingi Bobby ke Lokasi Pengungsian

Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan

Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan

Dua Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara

Komentar
Berita Terbaru