Jumat, 28 November 2025

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Abimanyu - Selasa, 18 November 2025 20:09 WIB
Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pasangan suami istri (pasutri), Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, warga Gang Family No. 210, Jalan Galang, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga:

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, pada persidangan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rieki Darmawan dan terdakwa Lili Suriyani selama dua tahun enam bulan," ujar JPU.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Modus mereka yakni menawarkan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan proyek irigasi di Kabupaten Karo kepada saksi korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto.

Majelis hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (21/11/2025).

Dalam dakwaan dijelaskan, Rieki mengaku membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek pemeliharaan gedung Dinkes Sumut. Ia menyampaikan hal itu kepada Zakaria Latif Daulay, yang kemudian mempertemukannya dengan para saksi korban di rumah terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 serta menjanjikan pembagian keuntungan. Lili turut meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare Halesya dan memberikan sampel produk.

Merasa yakin, korban menyerahkan uang secara bertahap, 22 Juli 2024: Rp455 juta diberikan kepada Rieki di sebuah kafe di Jalan Stadion Medan untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Pada 26 Juli 2024, Rp535 juta diserahkan di Restoran Fountain, Mall Centre Point Medan sebagai modal kerja lima bulan. 5 Agustus 2024, Rp457 juta diberikan kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare Halesya.

Seluruh transaksi disertai kuitansi dan janji pengembalian dana, namun tidak pernah terpenuhi. Kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Proyek Tidak Pernah Ada

Pegawai Dinkes Sumut, Hariyati, memastikan tidak ada proyek pemeliharaan gedung tahun 2024 seperti yang diklaim Rieki. Sementara itu, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, Wendi Prayudi, menyebut proyek irigasi di Kabupaten Karo senilai Rp985 juta dikerjakan PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Komentar
Berita Terbaru