Selasa, 13 Januari 2026

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Abimanyu - Senin, 17 November 2025 19:10 WIB
Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka saat digelandang ke kantor Kejari Medan.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran pembelian BBM Solar subsidi tahun anggaran 2024.

Baca Juga:

"KAL ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin (17/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rabu (12/11/2025), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia, KAL, Kasi Sarpras dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan.

IAS dan IRD lebih dulu ditahan, masing-masing di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Rutan Perempuan Medan.

"KAL baru ditahan hari ini karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi," ujar Dapot.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM subsidi.

Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume BBM yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya. Anggaran pembelian BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 Miliar.

"Tersangka IAS dan KAL diduga melaporkan volume pembelian BBM tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp332 Juta," jelas Rizza.

Proses Hukum Berlanjut

Rizza menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan Jadi Kabag TU Jampidmil Kejagung

Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan Jadi Kabag TU Jampidmil Kejagung

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Komentar
Berita Terbaru