Selasa, 13 Januari 2026

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 13 November 2025 20:10 WIB
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi.

Baca Juga:

Kedua terdakwa tersebut adalah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai pihak rekanan atau penyedia.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU Ahmad Husein saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2025).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Chandler, Jaksa menuntut agar ia membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara dalam perkara ini, yakni Rp592 Juta.

Dari jumlah tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp300 Juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp292 Juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan," lanjut Husein.

Sementara itu, Lilis tidak dituntut membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (20/11/2025) mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan Jadi Kabag TU Jampidmil Kejagung

Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan Jadi Kabag TU Jampidmil Kejagung

Komentar
Berita Terbaru