Selasa, 25 November 2025

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 13 November 2025 20:10 WIB
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut 3 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi.

Baca Juga:

Kedua terdakwa tersebut adalah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai pihak rekanan atau penyedia.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU Ahmad Husein saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2025).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Chandler, Jaksa menuntut agar ia membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara dalam perkara ini, yakni Rp592 Juta.

Dari jumlah tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp300 Juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp292 Juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan," lanjut Husein.

Sementara itu, Lilis tidak dituntut membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (20/11/2025) mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Kejari Medan Segera Ajukan Pencekalan Kepada Kadishub Medan

Kejari Medan Segera Ajukan Pencekalan Kepada Kadishub Medan

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Komentar
Berita Terbaru