Kamis, 13 November 2025

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Abimanyu - Kamis, 13 November 2025 21:00 WIB
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Teks foto : Penggeledahan yang dilakukan Kejatisu di Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada pihak swasta, yakni PT PASU Tbk.

Baca Juga:

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sebagai langkah lanjutan pendalaman penyidikan kasus tersebut. "Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Indra.

Menurut Indra, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB di sejumlah ruangan strategis, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip di kantor PT Inalum.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.

"Dokumen-dokumen tersebut memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium oleh PT Inalum," jelas Indra.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

"Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang," ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Hingga kini, penyidik masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

"Penyidik hingga kini masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Soal Pajak APU, Zeira: Perlu Kembali Ambil Langkah Hukum Lakukan Gugatan

Soal Pajak APU, Zeira: Perlu Kembali Ambil Langkah Hukum Lakukan Gugatan

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Komentar
Berita Terbaru