Selasa, 13 Januari 2026

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Abimanyu - Kamis, 13 November 2025 19:00 WIB
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Teks foto : Tersangka saat digelandang ke kantor Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Medan Fashion Festival Tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BIN, selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta MH, selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Nilai Kegiatan Rp4,8 Miliar

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan dengan nilai anggaran sebesar Rp4.854.339.302.

Dalam pelaksanaannya, MH sebagai pelaksana kegiatan bekerja sama dengan BIN dan ES yang masing-masing bertugas sebagai PA dan PPK. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran tersebut.

Tugas Teknis Diabaikan

Menurut Kajari, ES selaku PPK diduga mengabaikan tugas-tugas teknisnya dan justru mengarahkan kegiatan agar dilaksanakan oleh MH dan BIN. Selain itu, BIN selaku PA diketahui melakukan sejumlah pembayaran secara tunai kepada subvendor atau pihak ketiga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan, yaitu MH.

"Masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dilakukan tepat waktu, dan pola pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kajari.

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

Perbuatan para tersangka, lanjut Fajar, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Komentar
Berita Terbaru