Selasa, 13 Januari 2026

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Abimanyu - Kamis, 13 November 2025 18:30 WIB
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Teks foto : Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat, pada Rabu sore (12/11/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, berkas perkara atas nama Topan Obaja Putra Ginting bersama dua terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke PN Medan. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga sudah ditetapkan," ujar Soniady.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri atas Mardison sebagai hakim ketua, serta As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.

Selain Topan, dua terdakwa lainnya adalah Efendi Rasuli Siregar dan Heliyanto, yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Ketiganya diduga menerima commitment fee dari rekanan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Na Mora (RNM).

Pemberian uang atau janji tersebut diduga bertujuan memengaruhi kebijakan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi, yakni:

Pembangunan ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar.

Pembangunan ruas Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara senilai Rp69,8 miliar. Menariknya, kedua proyek tersebut diketahui belum tercantum dalam APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025.

Perkara ini telah terdaftar di PN Medan dengan nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Efendi Rasuli Siregar.168/Pid.Sus-TPK/2025/.Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 19 November 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili

Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili

Komentar
Berita Terbaru