Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Kitakini.news -Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat, pada Rabu sore (12/11/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, berkas perkara atas nama Topan Obaja Putra Ginting bersama dua terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke PN Medan. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga sudah ditetapkan," ujar Soniady.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri atas Mardison sebagai hakim ketua, serta As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.
Selain Topan, dua terdakwa lainnya adalah Efendi Rasuli Siregar dan Heliyanto, yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Ketiganya diduga menerima commitment fee dari rekanan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Na Mora (RNM).
Pemberian uang atau janji tersebut diduga bertujuan memengaruhi kebijakan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi, yakni:
Pembangunan ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar.
Pembangunan ruas Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara senilai Rp69,8 miliar. Menariknya, kedua proyek tersebut diketahui belum tercantum dalam APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Perkara ini telah terdaftar di PN Medan dengan nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Efendi Rasuli Siregar.168/Pid.Sus-TPK/2025/.Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 19 November 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya