Selasa, 13 Januari 2026

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Abimanyu - Selasa, 11 November 2025 05:00 WIB
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar
Teks foto : Tersangka saat digelandang ke kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan Analis Kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Diduga Lakukan Mark Up dan Pemalsuan Data

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Akibat perbuatan tersangka, pihak Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Penyidik Kejati Sumut menyampaikan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Penyidik masih melakukan pendalaman agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang," tambah Indra.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Sejumlah Lokasi di Medan

Kejati Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Sejumlah Lokasi di Medan

Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Penanganan Banjir dari Bank Sumut

Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Penanganan Banjir dari Bank Sumut

DPRD Sumut Minta OJK Selektif Terhadap Calon Direksi Bank Sumut

DPRD Sumut Minta OJK Selektif Terhadap Calon Direksi Bank Sumut

Bobby Ganti Direksi Bank Sumut

Bobby Ganti Direksi Bank Sumut

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Komentar
Berita Terbaru