Rabu, 12 November 2025

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Abimanyu - Jumat, 07 November 2025 20:30 WIB
Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land
Teks foto : Tersangka saat dihadirkan dalam ekspose penanganan perkara di kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Direktur PTPN 2 periode 2020–2023 berinisial IP. Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan IP dalam kasus tersebut.

"Penyidik Kejati Sumatera Utara pada hari ini menahan tersangka IP, mantan Direktur PTPN 2 tahun 2020–2023. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land," ujar Arif di Medan, Jumat (7/11/2025).

Diduga Inbreng Aset Tanpa Persetujuan Pemerintah

Menurut Arif, IP selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya diduga telah meng-inbreng-kan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022–2025 telah menyebabkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Arif, negara kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan awal 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Arif menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini," pungkas Arif Kadarman.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN

Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Kajati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Kajati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Komentar
Berita Terbaru