Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN
"Benar, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut," ujarPlh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, ketika dikonfirmasi dari Medan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Bani menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama sekitar lima jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Semuanya normal, meskipun beliau kini merupakan anggota DPR RI," tambahnya.
Menurut Bani, Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang saat proses pengalihan aset tanah PTPN berlangsung, terutama yang berkaitan denganaspek tata ruang wilayah. "Beliau datang sendiri, tanpa didampingi penasihat hukum," tegasnya.
Bani juga menyebutkan, penyidikan perkara dugaankorupsi penjualan aset PTPN Imasih terus berlanjut. "Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam pengembangan perkara ini," ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalampengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional Iyang melibatkan lahan seluas sekitar8.077 hektare. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakniAskani(mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut),Abdul Rahim Lubis(mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang), danIman Subekti(Direktur PT Nusa Dua Propertindo).
Ketiganya diduga berperan dalam proses pengalihan aset milik PTPN I yang mengakibatkankerugian keuangan negara dalam jumlah besar. "Penyidikan masih kami kembangkan, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa," kata Bani Ginting menegaskan.
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Bupati Deliserdang Serahkan 4.018 SK PPPK Paruh Waktu
Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak, Wabup: Saatnya Kita Bangkit!
Garda Pemuda NasDem & PSP Center Tebar 2000 Paket Sembako
Kejati Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Sejumlah Lokasi di Medan