Kamis, 13 November 2025

Sertifikat Lahan Eks PTPN II ke UINSU dan Ruko Sepanjang Batang Kuis "Batal Demi Hukum"

M Harizal - Jumat, 31 Oktober 2025 08:34 WIB
Sertifikat Lahan Eks PTPN II ke UINSU dan Ruko Sepanjang Batang Kuis "Batal Demi Hukum"
Julheri Sinaga. (Foto : Dok)

Kitakini.news - Praktisi hukum Julheri Sinaga, S.H. menilai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara, yakni Askani alias ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis alias ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025, tidak boleh berhenti pada pengadaan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perumahan Citraland saja. Penyerahan

Baca Juga:

Menurut Julheri, Kejaksaan perlu memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lain dalam penerbitan sertifikat di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, termasuk yang kini digunakan untuk pengembangan pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan area pertokoan di kawasan sepanjang jalan Desa Batang Kuis menuju Bandara Kualanamu Internasional.

"Jangan hanya berhenti di kasus pengadaan HGB Citraland. Masih banyak sertifikat di lahan eks HGU PTPN II yang sudah terbit, dan ini perlu diselidiki serta dibatalkan jika ditemukan penyimpangan," ujar Julheri saat diwawancarai di Medan, Jumat (31/10/2025).

Julheri menegaskan, meskipun perluasan lahan pendidikan dan pembangunan ekonomi masyarakat merupakan hal positif, namun proses penerbitan sertifikat harus dilakukan secara sah dan transparan, tidak dipaksakan dengan cara yang melanggar hukum.

"Kita tentu mendukung pengembangan fasilitas pendidikan dan ekonomi masyarakat. Namun semua harus clean and clear, jangan sampai legalitasnya cacat hukum, apalagi terbit sertifikat pada saat masih ada perlawanan hukum terkait hak atas tanah tersebut," tegasnya.

Pengacara yang dikenal kritis terhadap isu pertanahan ini juga menyatakan kekhawatiran atas sejumlah sertifikat lahan bernilai ekonomi tinggi di sekitar kawasan Batang Kuis dan jalur menuju Bandara Kualanamu. Menurutnya, ada indikasi bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan pejabat yang kini berstatus tersangka.

"Beberapa sertifikat lahan untuk perluasan kampus UINSU, hotel, dan pertokoan di kawasan Batang Kuis juga perlu ditelusuri lebih jauh. Dikhawatirkan ada masalah serupa, karena diterbitkan di masa pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Citraland," kata Julheri.

Sebagaimana diketahui, kedua pejabat yang dimaksud Julheri, yakni Askani (ASK) dan Abdul Rahim Lubis (ARL), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefri,S.H., M.Hum, saat memberikan keterangan pers saat penahanan kedua tersangka, mengungkap bahwa selama menjabat antara 2022 hingga 2024, keduanya diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kedua pejabat BPN itu, Kejati Sumut juga menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subekti alias IS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland.

IS dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Julheri berharap Kejati Sumut dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak berhenti pada satu proyek saja.

"Transparansi dan keberanian aparat hukum sangat dibutuhkan agar praktik penyalahgunaan kewenangan di bidang pertanahan tidak terus berulang," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN

Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN

Kajati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Kajati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan

Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan

Marshanda Pernah Tinggal di Ruko Gegara Cerai

Marshanda Pernah Tinggal di Ruko Gegara Cerai

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Komentar
Berita Terbaru