“Hati-Hati! Debt Collector Tak Berhak Rampas Mobil di Jalan, INi Delik Hukumnya”
Langkah pertama yang harus dilakukan saat didatangi atau dihubungi oleh debt collector adalah meminta identitas resmi. Pastikan penagih membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan (leasing), kartu identitas diri, serta surat kuasa yang sah dari pihak leasing. Selain itu, debt collector harus terdaftar di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga:
Langkah kedua, pastikan ada dokumen hukum yang sah, yakni sertifikat jaminan fidusia yang telah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan HAM. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, maka penarikan sepihak dapat dikategorikan sebagai perampasan atau tindak pidana.
Apabila dalam proses penagihan terjadi intimidasi atau ancaman, masyarakat disarankan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) dengan dasar dugaan perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP. Dokumentasikan kejadian dengan bijak—tanpa memprovokasi—agar dapat menjadi bukti hukum bila diperlukan.
Selain itu, masyarakat sebaiknya menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi, yaitu dengan meminta mediasi langsung dengan pihak leasing di kantor perusahaan pembiayaan, bukan di lapangan. Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun yang tidak dapat membuktikan legalitasnya secara tertulis.
Debt Collector Tidak Berhak Menghadang atau Merampas Mobil di Jalan
Dalam praktiknya, masih sering dijumpai debt collector yang menghadang kendaraan di jalan dan memaksa pemilik menyerahkan mobilnya. Tindakan ini tidak dibenarkan oleh hukum.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.
Hal ini juga telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik kendaraan secara sepihak, kecuali jika dua syarat terpenuhi:
Sertifikat jaminan fidusia telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta
Debitur mengakui wanprestasi atau keterlambatan pembayaran secara sukarela.
Artinya, penarikan kendaraan di jalan atau perampasan paksa tanpa dasar hukum dan sertifikat fidusia yang sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ancaman Hukum bagi Debt Collector yang Melakukan Penarikan Paksa
Tindakan debt collector yang menghadang, mengancam, atau merampas kendaraan milik debitur dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
| Perbuatan | Dasar Hukum | Ancaman Hukuman |
|---|---|---|
| Mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman | Pasal 365 KUHP (perampasan/perampokan) | Penjara hingga 9 tahun |
| Memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman kekerasan | Pasal 368 KUHP (pemerasan) | Penjara hingga 9 tahun |
| Mengganggu ketertiban atau melakukan intimidasi | Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) | Penjara hingga 1 tahun |
| Melakukan eksekusi tanpa kewenangan hukum | Pasal 368 jo. Pasal 55 KUHP | Penjara hingga 9 tahun, termasuk pemberi perintah |
Dengan demikian, debt collector maupun perusahaan leasing yang memerintahkan penarikan tanpa prosedur hukum dapat dipidana bersama-sama.
Sanksi bagi Nasabah yang Tidak Membayar Cicilan Kredit Mobil
Sebaliknya, jika debitur atau nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit, maka hal tersebut termasuk wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Konsekuensinya, leasing berhak melakukan penarikan kendaraan secara sah, asalkan sertifikat fidusia telah terdaftar secara resmi. Debitur juga wajib melunasi tunggakan, bunga, dan denda sesuai perjanjian yang disepakati. Bila perlu, perusahaan pembiayaan dapat mengajukan gugatan perdata atau melakukan lelang jaminan fidusia.
Perlu dicatat, menunggak cicilan bukanlah tindak pidana, selama tidak terdapat unsur penipuan atau penggelapan. Namun, jika debitur menyembunyikan kendaraan, menjualnya tanpa izin, atau menghilangkan barang jaminan, maka tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
| Perbuatan | Dasar Hukum | Ancaman Hukuman |
|---|---|---|
| Menggelapkan kendaraan yang masih dalam pembiayaan | Pasal 372 KUHP (penggelapan) | Penjara hingga 4 tahun |
| Menjual kendaraan kredit tanpa izin perusahaan leasing | Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 (UU Fidusia) | Penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp50 juta |
Kesimpulan dan Imbauan
| Situasi | Tindakan yang Benar | Dasar Hukum / Sanksi |
|---|---|---|
| Debt collector menghadang & merampas kendaraan | Tidak boleh, termasuk perampasan | Pasal 365, 368, 335 KUHP |
| Penarikan tanpa sertifikat fidusia | Melanggar UU Fidusia & Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 | Penarikan tidak sah |
| Debitur menunggak cicilan | Bisa ditagih, tapi harus lewat prosedur hukum | Pasal 1243 KUHPerdata |
| Debitur menjual atau menggelapkan mobil kredit | Dapat dipidana | Pasal 372 KUHP & Pasal 36 UU Fidusia |
Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak mana pun yang tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikat fidusia.
Segala bentuk kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan dapat segera dilaporkan ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan 1500-655.
Bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan, segera ajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran (rescheduling) melalui kantor resmi perusahaan pembiayaan. Jangan bernegosiasi melalui debt collector di lapangan.
Perampasan Mobil, Empat Debt Collector Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua Orang Wartawan di Labuhanbatu Dikeroyok Debt Collector
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector
Rusak Mobil di Kantor Polisi, 10 Anggota Debt Collector Ditangkap Polda Riau
Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi Pekanbaru Viral di Medsos
Jual Truk Kreditan, PT ITC Finance Siantar Penjarakan Nasabah
Mantap Tinggalkan Dunia Sinetron, Revalina S Temat: Gak Ada Waktu
Yura Yunita Coba Keroncong di Single Terbaru
Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal
Agus Nova: Kemenangan Pertama Timnas U-17 Jadi Fondasi Membangun Sepak Bola Indonesia
ASUS Hadirkan Inovasi Terbaru, Laptop AI Canggih dan Ekosistem Gaming Terlengkap
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Pemilik Toko Harapan Jaya Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Pertanian dan Perikanan