Minggu, 21 Desember 2025

Polsek Sunggal Ungkap Pembuatan Dokumen STNK dan BPKB Palsu

Azzaren - Rabu, 29 Oktober 2025 11:29 WIB
Polsek Sunggal Ungkap Pembuatan Dokumen STNK dan BPKB Palsu
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat mengintrogasi para pelaku pembuatan surat kendaraan bermotor palsu

Kitakini.news -Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, berhasil mengungkap sindikat pembuat surat kendaraan bermotor palsu. Dari hasil penipuan ini, para pelaku meraup keuntungan ratusan Juta Rupiah.Dalam pengungkapan ini, lima orang pembuat STNK dan BPKB palsu turut diamankan.

Baca Juga:

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan lima orang yang merupakan sindikat pembuat surat kendaraan bermotor palsu, berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, di kawasan Jalan Serasi Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,Selasa (07/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kelimanya diamankan petugas saat tengah melakukan aktifitas pembuatan dokumen kendaraan palsu di rumah milik seorang pelaku, yang telah beroperasi hampir tiga bulan," ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (29/10/2025).

Dikatakannya. dari pembuatan dokumen kendaraan palsu ini, para tersangka berhasil mencetak puluhan STNK dan BPKB kendaraan bermotor yang pada umumnya kendaraan Roda Empat.

"Dan dari pembuatan surat kendaraan palsu ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan Juta Rupiah," imbuh Kompol Bambang.

Kapolsekjuga menyatakan kalau pengungkapan sindikat pembuat dokumen kendaraan palsu ini, bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku pun berhasil diamankan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu buah mouse, satu buah printer, satu buah STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar 4X4BA/T, BK 1681 ADD, atas nama Prabudi Subayu (Palsu) yang disita dari tersangka HD.

Selain itu juga turut disita satu buah CPU, satu buah Monitor, satu buah keybod, satu buah STNK mobil suzuki/A1J310F GL 4X2 ,BK 1354 MF atas nama Indra Gunawan (Asli), satu buah STNK sepeda motor Honda/T4G0213L0 M/T, BK 3390 AMK atas nama Muhammad Ilham Syahputra (Asli).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 263 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara dan polisi masih mengejar sindikat lain, untuk memutus mata rantai sindikat pemalsuan surat kenderaan.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Bupati Deliserdang Serahkan 4.018 SK PPPK Paruh Waktu

Bupati Deliserdang Serahkan 4.018 SK PPPK Paruh Waktu

Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak, Wabup: Saatnya Kita Bangkit!

Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak, Wabup: Saatnya Kita Bangkit!

Garda Pemuda NasDem & PSP Center Tebar 2000 Paket Sembako

Garda Pemuda NasDem & PSP Center Tebar 2000 Paket Sembako

Subandi: Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Akibat Kerusakan Hutan

Subandi: Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Akibat Kerusakan Hutan

Tuberkulosis Masih Jadi Masalah Serius di Dunia

Tuberkulosis Masih Jadi Masalah Serius di Dunia

Komentar
Berita Terbaru