Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja
Kitakini.news -Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Habibi Akbar, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mengedarkan ganja seberat 31,5 Kilogram.
Baca Juga:
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Aprilda Yanti Hutasuhut dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbar
dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Aprilda di hadapan majelis hakim
yang diketuai Zufida Hanum.
Selain pidana penjara, terdakwa berusia 24 tahun itu juga
dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat
(2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
sebagaimana dakwaan primer.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa
untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya yang
dijadwalkan Selasa, 4 November 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 12 Mei 2025, saat Habibi memesan ganja
seberat 32 Kilogram dari seseorang bernama Darman (DPO) dengan harga Rp18,5
juta. Dua hari kemudian, ganja tersebut dikirim ke indekos Habibi di Gang
Sukmawati, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ganja itu disimpan di kamar kos untuk diedarkan kembali.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada 26 Mei 2025, Tim Polrestabes Medan
melakukan pengintaian dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan, 11 bungkus ganja
dibalut lakban cokelat, 4 bungkus dalam plastik bening, dan 3 plastik keresek
berisi ganja dalam karung. Total berat ganja mencapai 31,5 Kilogram.
Dalam pemeriksaan, Habibi mengaku ganja tersebut akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda. Dari total barang bukti, sebagian telah dimusnahkan, sementara 178 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
Syah Afandin Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional
Tuntut Hapus Kunker, Mahasiswa dan Pemuda Geruduk DPRD Langkat
SMI Ajak Masyarakat Awasi Pemilihan Calon Rektor USU
KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan