Selasa, 28 Oktober 2025

Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar: Kasus Topan Ginting Cs Segera DIsidangkan

M Harizal - Selasa, 28 Oktober 2025 18:11 WIB
Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar: Kasus Topan Ginting Cs Segera DIsidangkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto : Dok)
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), telah rampung atau berstatus P21.

Selain Topan, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka, yakni mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS), serta PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), juga telah selesai penyidikannya.

Baca Juga:

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Kemarin sudah tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik KPK ke penuntut umum untuk para tersangka dan barang bukti. Artinya, penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi suap juga sudah dalam tahap persidangan. Jadi, ini menyangkut pihak-pihak penerimanya," ujar Budi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, telah berstatus terdakwa dan kini tengah menjalani persidangan di pengadilan.

"Harapannya, proses persidangan terhadap seluruh pihak dapat berjalan lancar. KPK akan mencermati fakta-fakta yang terungkap di pengadilan untuk keperluan analisis dan pengembangan perkara lebih lanjut," tambah Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, termasuk rumah milik Topan Obaja Putra Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dua senjata api serta uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti.

KPK menduga, Topan bersama Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto menerima suap terkait dua proyek besar, yaitu:

  1. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.
  2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Secara keseluruhan, total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

KPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan penunjukan perusahaan pemenang lelang oleh Topan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan tersebut.

"Topan diduga menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek senilai Rp231,8 miliar itu. Sebagian uang, sekitar Rp2 miliar, telah ditarik kembali oleh pihak pemberi untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat," ungkap Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Ringan

Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Ringan

Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut

Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut

Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Komentar
Berita Terbaru