Senin, 27 Oktober 2025

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Abimanyu - Senin, 27 Oktober 2025 17:52 WIB
Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penasihat hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan SH MH

Kitakini.news -Penasihat hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan SH MH melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Baca Juga:

Menurut Ronald, JPU gagal membuktikan dakwaan karena tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Ia menilai, kegagalan Jaksa membuktikan unsur dakwaan menunjukkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus ini.

"Ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal prinsip keadilan," ujarnya.

Ronald juga menegaskan pentingnya asas in dubio pro reo yang berarti dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa untuk dijadikan pedoman majelis hakim.

"Jika bukti tidak cukup, hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan keberpihakan pada terdakwa, tetapi pada kebenaran," tegasnya.

Lebih lanjut, Ronald mengutip Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.

Ia juga menyindir keras sikap jaksa yang dianggap memaksakan perkara tanpa dukungan fakta dan bukti kuat.

"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas Jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," imbuhnya.

Desak Majelis Hakim Putus Bebas Rahmadi

Dalam kesempatan yang sama, Ronald mendesak majelis hakim agar memutus perkara Rahmadi dengan nurani dan keberanian moral.

Menurutnya, Rahmadi merupakan aktivis sosial vokal yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, namun justru menjadi korban rekayasa fakta dan kriminalisasi.

"Kasus ini penuh kejanggalan, mulai dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga dugaan penyiksaan yang dialami Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian," terangnya.

Ronald menilai proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya merupakan upaya pembungkaman terhadap suara kritis rakyat.

"Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.

Menutup keterangannya, Ronald mengingatkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan sejati.

"Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tetapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di atas tekanan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Rasa Tak Pantas

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Rasa Tak Pantas

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Walikota Medan dan Dua Terdakwa Divonis 1 Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Walikota Medan dan Dua Terdakwa Divonis 1 Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan, DPRD Desak Pemprovsu Mampu Maksimalkan PAD

Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan, DPRD Desak Pemprovsu Mampu Maksimalkan PAD

Menteri UMKM RI Akan Hadiri Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta

Menteri UMKM RI Akan Hadiri Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta

Komentar
Berita Terbaru