Dugaan Keterangan Palsu Ahli Waris, Warga asal Tanjung Langkat Tempuh Jalur Hukum
Kitakini.news -Dua warga asal Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat menempuh jalur hukum atas dugaan manipulasi data Ahli Waris yang diduga dilakukan oleh Saudara/Saudarinya sendiri. Mereka merasa langkah musyawarah dan kekeluargaan tidak mendapat respon positif.
Baca Juga:
Adalah MR dan MP melalui Kuasa Hukum Erikson Pernando Simangunsong dari EP Simangunsong & Associates menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan atas dugaan manipulasi data dan keterangan palsu yang dilakukan oleh adik kandung mereka terkait pernyataan ahli waris. Dimana hal itu diketahui setelah orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan klaim asuransi kematian yang tersimpan di lembaga tabungan pensiunan, PT Taspen.
"Ini awalnya saat ahli waris mengambil uang duka sepeninggal orang tua mereka. Pengambilan itu harus ada Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris. Namun dua orang klien kami yang merupakan anak pertama dan anak kedua, justru tidak dilibatkan sebagai ahli waris, karena memang tidak ada membubuhkan tandatangan," ujar EP Simangunsong, Sabtu (25/10/2025).
Setelah mengetahui itu kliennya berupaya mempertanyakan tindakan yang diambil oleh adik-adik mereka. Sebab Surat Pernyataan Ahli Waris serta Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris, seharusnya melibatkan seluruhnya (anak), dan tidak boleh ada yang dihilangkan. Karena itu, upaya musyawarah terus diusahakan agar ada titik terang dan solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Klien kami sebenarnya ada delapan (8) bersaudara (kandung). Dua orang sudah meninggal dunia dan yang hidup ada Enam. Nah yang mengadukan ini anak pertama dan anak kedua, yang namanya tidak ada dalam Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dan Surat Pernyataan Ahli Waris," ungkapnya.
Atas dasar itu lanjut Erikson mencoba menelusuri dan meminta klarifikasi atas Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani oleh Lurah Tanjung Langkat. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal tindaklanjutnya. Karena katanya, ini bukan soal uang duka, tetapi dugaan pidana terhadap keterangan palsu dalam Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris.
"Orang tua klien kami ini meninggalkan sedikit warisan dan mereka berniat bagaimana yang ditinggal sedikit ini dapat membantu keluarga lainnya secara ekonomi. Kalau soal kepemilikan atau pembagian, bisa dimusyawarahkan, tanpa harus ada yang diabaikan," sebutnya.
Mengingat tidak ada titik temu, Erikson Simangunsong mengatakan bahwa kliennya bersepakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas keterangan palsu ahli waris itu ke ranah hukum. Sebab upaya kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara ini seperti tidak diindahkan.
Sementara terkait uang duka yang dikeluarkan PT. Taspen atas nama orang tua klien ini, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan bahwa dalam hal klaim ahli waris, PT. Taspen mengacu pada laporan dan data kependudukan yang ada, dan dibuat di kelurahan terkait.
Sehingga pengakuan dan pelaporan dari ahli waris menjadi data awal pembuatan Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris. Masalah pencantuman nama-nama ahli waris, ada pada proses di Pemerintahan ataupun Notaris, yang kemudian menjadi dasar pihak asuransi ataupun Perbankan memproses klaim yang diajukan.
"Masalah benar atau tidaknya data ahli waris itu di mata hukum, bukan PT. Taspen yang bertanggungjawab. Melainkan siapa yang menandatanganinya, itulah yang bertanggungjawab,' sebut Pihak PT. Taspen yang tak ingin namanya disebutkan.
Sementara Lurah Tanjung Langkat, M Ferry Jasanta Karo-karo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menandatangani surat keterangan terkait ahli waris dimaksud, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan kepada pihaknya. Ia mengaku tidak tahu menahu soal ada wahli waris lainnya yang tidak dimasukkan di dalamnya.
"Saya sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak terlapor (ahli waris yang digugat). Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujar Ferry.
Terkait upaya mediasi, Ferry menyebutkan dirinya sudah meminta agar langkah itu dilakukan antara terlapor dengan pelapor (melalui kuasa hukum). Namun ia mengaku jalan tersebut belum terwujud antara keduanya.
Sebagai informasi, saat ini Erikson Simangunsong selaku kuasa hukum pelapor telah mengadukan dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian. Langkah hukum menjadi jalan pilihan setelah upaya musyawarah tidak berjalan.