Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur
Kitakini.news -Polrestabes Medan menangkap tiga dari enam pelaku pembunuhan remaja saat terjadi tawuran antar dua kelompok remaja di Jalan Padang, Medan, Sumatera Utara. Tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya pelaku diketahui masih di bawah umur.
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang diamankan masing masing berinisial WH yang
masih berusia 16 tahun, PH berusia 14 tahun dan RJ yang sudah berumur 18 tahun.
Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka
WH dan PH ditangkap petugas sehari setelah kejadian di kediamannya masing
masing yang berada di di Medan.
Sedangkan RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelah
kejadian di tempat persembunyiannya di kota Tangerang, Banten.
Petugas menyita dari
ketiga tersangka barang bukti senjata tajam berupa celurit panjang yang
digunakan menghabisi nyawa korban DMN.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Sabtu siang
(25/10/2025), mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dinihari
(13/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang merupakan anggota geng motor terlibat tawuran dengan
remaja lain yang berada di perlintasan rel kereta api jalan Padang, Medan.
Korban yang diduga tidak ikut dalam aksi tawuran melintas di
lokasi bersama dua rekannya dengan mengendarai becak motor.
Korban bermaksud hendak mencari makanan untuk ternaknya pada
dinihari tersebut. Para pelaku menuduh korban dan dua rekannya merupakan
kelompok lawan.
Korban diserang oleh para pelaku dengan menggunakan senjata
tajam hingga mengalami tujuh luka di tubuh. Korban dan kedua rekannya sempat
melarikan diri saat pelaku berusaha menyerang mereka. Namun dapat dikejar dan
dilukai sehingga menghebuskan nafas terakhir sebelum sempat dibawa ke rumah
sakit.
Disebutkan Calvijn para pelaku ada enam orang dan menangkap pelaku dalam tempo satu kali 24 jam.
Dua tersangka ditangkap ironisnya masih anak dibawah umur.
Sedangkan satu pelaku lainnya RJ, yang merupakan oknum atau pelaku utama yang
menyabet dan membuat luka sehingga korban meninggal dunia melarikan diri ke
Tangerang, Banten. RJ diduga sebagai eksekutor ditangkap dua hari setelah
kejadian di tempat persembunyiannya.
Saat ini polisi masih memburu tiga tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Ketiga tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 55 atau pasal 170 atau pasal 351 ayat 3 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Dalam 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Pidana dengan 147 Tersangka
Pasca Insiden Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
“Cegah Begal, Kapolrestabes Dorong Pemko Medan Pasang 4.000 CCTV”
Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota
Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan