Minggu, 26 Oktober 2025

Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Lima Perintah Terbitkan Sprindik Baru Belum Keluar
M Harizal - Minggu, 26 Oktober 2025 11:21 WIB
Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"
Praktisi hukum Julheri Sinaga, S.H. (Foto : Dok)
Kitakini.news - Praktisi hukum Julheri Sinaga, S.H. melontarkan kecaman keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Julheri, KPK belum menunjukkan keseriusan menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim yang muncul selama persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama-nama seperti Topan Ginting cs. Pernyataan itu disampaikan Julheri saat diwawancarai di Medan, Minggu (26/10/2025).

"Majelis hakim beberapa kali secara terbuka meminta agar diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap nama-nama yang disebut di persidangan. Namun sampai agenda mendengarkan keterangan terdakwa, perintah itu belum direalisasikan. Jika tidak ditindaklanjuti, wajar publik curiga ada kepentingan lain, "masuk angin" KPK ini, perlu diberi jamu tolak angin" kata Julheri.

Baca Juga:

Kritik itu mengemuka setelah rangkaian pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak 24 September hingga 23 Oktober 2025. Dalam kesempatan sidang terbuka, majelis hakim menyebutkan lima nama yang menurut hakim perlu mendapat perhatian lebih dari penyidik: Dicky Erlangga (Kasatker I BBPJN Sumut), Faizal (PPK 1.4 Satker I BBPJN Sumut), Efendi Pohan (mantan PJ Sekda Sumut), Mulyono (mantan Kadis PUPR Sumut periode 2024–2025), dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. Majelis menilai keterangan kelima orang itu "tidak jujur dan berbelit-belit", serta tidak sinkron dengan keterangan terdakwa dan saksi lain.

Menanggapi kritik publik, JPU KPK, Eko Wahyu, mengatakan bahwa anjuran majelis hakim telah disampaikan kepada Direktur Penyidikan KPK. "Ranah kami terbatas pada nama-nama yang tercantum dalam dakwaan," ujarnya. Pernyataan itu mempertegas perbedaan fokus antara hakim yang menyaksikan langsung jalannya persidangan dan aparat penyidik yang bekerja berdasarkan bukti awal dan ruang lingkup penyidikan formal.

Di ranah akademik, pandangan berbeda justru menguatkan tuntutan agar anjuran majelis tidak diabaikan. Prof. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pernyataan hakim di muka persidangan yang menginstruksikan tindakan terhadap pihak tertentu memiliki daya normatif dan harus dipertimbangkan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Dalam diskusi hukum pergeseran anggaran terhadap kasus korupsi jalan Topan Ginting Cs di Kantor Suluh Muda Inspirasi (SMI) bersama Fitra Indonesia, aktivis anti Korupsi Elfenda Ananda dan Kristian Simarmata, Farid menilai bahwa soliditas proses peradilan memerlukan respons cepat dari aparat penegak hukum ketika hakim membuka fakta-fakta baru yang relevan.

Persoalan ini mengangkat dua masalah besar sekaligus, bagaimana mekanisme koordinasi antara lembaga peradilan dan lembaga penyidik bekerja dalam praktik, serta bagaimana publik menilai akuntabilitas proses penegakan hukum dalam perkara korupsi yang berdampak luas. Ketika majelis mempertanyakan kredibilitas keterangan saksi dan hakim meminta sprindik baru, respons lambat dari penyidik berpotensi menimbulkan persepsi kegagalan sistem penegakan untuk menutup celah korupsi.

Belum lagi beberapa saksi yang sudah dipanggil, namun hingga saat ini tidak kunjung hadir seperti Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), dan pihak lainnya.

Para pemerhati hukum dan aktivis antikorupsi menyatakan kekhawatiran serupa. Menurut mereka, jika temuan persidangan tidak ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi akan terkikis. Sementara itu, aparat penegak menegaskan pentingnya proses administratif internal dalam mengambil keputusan penyidikan agar tidak melanggar ketentuan hukum acara.

Kasus ini masih berlangsung di meja hijau. Publik dan pengamat menunggu apakah KPK akan menerbitkan sprindik baru berdasarkan rekomendasi majelis atau akan mempertahankan ruang lingkup penyidikan yang ada. Bagi keluarga korban dugaan korupsi dan masyarakat luas yang terdampak proyek jalan tersebut, langkah lembaga penegak hukum mencerminkan komitmen negara terhadap penegakan hukum yang tegas dan tidak pilih kasih.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”

Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Bertemu Itjen Kemendikti, FP USU Desak Pemilihan Ulang Calon Rektor USU Tanpa Calon Bermasalah

Bertemu Itjen Kemendikti, FP USU Desak Pemilihan Ulang Calon Rektor USU Tanpa Calon Bermasalah

PP IKA USU Serahkan Data Keganjilan Pemilihan, Persoalan Kebun Tabuyung Hingga Artikel “Berbau” Dalle ke Itjen Kemendikti

PP IKA USU Serahkan Data Keganjilan Pemilihan, Persoalan Kebun Tabuyung Hingga Artikel “Berbau” Dalle ke Itjen Kemendikti

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Itjen Kemendiktisaintek Panggil PPIKA-USU dan FP-USU: Dugaan Suap Hingga Aset dan Proyek Bermasalah Akan Jadi Agenda Pembicaraan

Itjen Kemendiktisaintek Panggil PPIKA-USU dan FP-USU: Dugaan Suap Hingga Aset dan Proyek Bermasalah Akan Jadi Agenda Pembicaraan

Komentar
Berita Terbaru