Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut
Keduanya didakwa menyuap sejumlah pejabat pemerintah agar perusahaan mereka memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Nilai suap yang terungkap di persidangan mencapaiRp19.630.000.000,(sembilan belas miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah),belum termasuk pemberian kepada staf PUPR di Sumut maupun di Kabupaten/Kota dengan nilai di bawah Rp100 juta. Angka itu disebut-sebut sebagai bagian dari praktik lama yang di kalangan pelaku disebut dengan istilah"Sudah Paham Dengan Aturan Selama Ini."
Baca Juga:
Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU), skema suap ini berjalan sistematis sejakJanuari 2023 hingga Juni 2025.
Uang disalurkan tidak hanya dalam bentuk tunai, tetapi juga melalui janjicommitment feedari nilai kontrak proyek di lingkunganDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)sertaBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Tujuannya: agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun dan Rayhan.
Dari dakwaan resmi, beberapa pejabat yang menerima uang antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut sekaligus Plt Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut –Rp50 jutadancommitment fee4%.
- Rasuli Efendi Siregar, PPK UPT Gunung Tua –Rp50 juta(Belum termasuk uang KlikRp450Juta), sertacommitment fee1%.
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut –Rp.300 juta
- Rahmad Parulian, mantan Kasatker PJN Wilayah I Medan –Rp250 juta.
- Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Medan –Rp.1,675 miliar.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 BBPJN Wilayah I Sumut –Rp.535 juta.
- Heliyanto, PPK 1.4 BBPJN Wilayah I Sumut –Rp.1,194 miliar.
Dari dakwaan JPU itu saja, uang yang mengalir mencapaiRp.4,05 miliar.
Namun, fakta yang lebih mengejutkan muncul dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpinKhamozaro Waruwumembuka data baru dariBerita Acara Pemeriksaan (BAP)kedua terdakwa. Fakta itu menunjukkan bahwa suap tidak hanya mengalir di tingkat provinsi, tetapi juga merembet ke sejumlah pejabat kabupaten dan kota.
Berikut nama-nama yang disebut dalam persidangan:
- Faisal, PPK 1.4 Satker I BBPJN Sumut –Rp150 juta.
- Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumut (2024–2025) –Rp1,175 miliar.
- Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal –Rp7,232 miliar.
- Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan –Rp1,085 miliar.
- Zulkifli Lubis, mantan pejabat Dinas PUPR Tapanuli Selatan –Rp1,020 miliar.
- Hendrik Gunawan Harahap, Plt Kadis PUPR Tapsel (2024) –Rp467 juta.
- Oskar Hendra Daulay, pejabat Dinas PUPR Tapsel –Rp220 juta.
- Ikhsan Harahap, PPK Kabupaten Padang Lawas Utara –Rp1,480 miliar.
- Asnawi Harahap, anggota Pokja Paluta –Rp320 juta.
- Dani, staf Dinas PUPR Paluta –Rp110 juta.
Kemudian, ada juga pihak yang masih sangat misterius yang menerima uang dari terdakwa Kirun yang diserahkan oleh Taufik selaku orang kepercayaan terdakwa, kepada seseorang di Bank Sumut Medan, senilaiRp.1,3 miliar. Ketika ditanyakan Hakim, Kirub sempat terdiam dan kemudian menjawab bahwa penerima tersebut bernamaLung Lung. Misteri siapa sebenarnya Lung Lung ini, sampai berakhirnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, belum terpecahkan karena JPU, tidak menggali lebih dalam, padahal Taufik mengaku memberikan uang berdasarkan perintah Kirum kepada orang yang nomor teleponnya diberikan Kirun kepadanya.
Jika digabungkan dengan data dari dakwaan JPU, total uang suap yang mengalir mencapaiRp 19.630 miliar.
Majelis hakim menilai temuan ini memperluas jangkauan perkara dan memperlihatkan adanya polakorupsi yang terstruktur dan berlapis.
Dalam kesaksiannya, Kirun menyebut bahwa seluruh proses tender sudah "diatur" sebelum lelang dibuka.
"Semua sudah diatur sebelum proses lelang dimulai," ujar Kirun di hadapan majelis hakim.
Sebagai kompensasi, para pejabat yang membantu memastikan kemenangan perusahaan dijanjikancommitment feeantara1 hingga 5 persendari nilai kontrak proyek.
Majelis hakim menilai pola tersebut menggambarkan bentukkorupsi sistematisyang melibatkan pejabat dari berbagai tingkatan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum dan pihak swasta lain.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat lintas instansi.
Hakim Khamozaro Waruwu menyebut persidangan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain di luar dakwaan awal.
"Fakta-fakta baru ini membuka kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih besar," kata Waruwu sebelum menutup sidang pada24 Oktober 2025dengan agenda lanjutan pemeriksaan terdakwa.
Dengan nilai suap yang mencapai lebih dari Rp.19.630 miliar, perkara ini berpotensi menjadisalah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar di Sumatera Utaradalam beberapa tahun terakhir.
Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting
Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”
Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar
Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN