Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”
Kitakini.news - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025), Kirun mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, melalui ajudannya, Aldi Yudistira, di Grand City Hotel Medan.
Baca Juga:
"Uang itu saya bungkus plastik kresek warna hitam dan saya serahkan lewat Aldi, ajudan Pak Topan," ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Menurut Kirun, dalam pertemuan tersebut, Topan sempat berucap bahwa dirinya sedang membutuhkan uang.
"Saat itu Pak Topan bilang, 'Besok saya tanda tangani izin abang itu (galian C). Dan bukan karena uang ini saya mau tanda tangani, tapi saat ini saya memang lagi butuh uang,'" ungkap Kirun menirukan ucapan Topan.
Kirun menegaskan bahwa uang tersebut bukan terkait proyek jalan, melainkan untuk pengurusan izin galian C. Topan, lanjutnya, tidak menerima uang itu secara langsung, melainkan meminta agar diserahkan kepada ajudannya.
Dalam pertemuan yang dihadiri beberapa orang, termasuk Rayhan Dulasmi Piliang (anak Kirun sekaligus Direktur PT Rona Na Mora Grup), Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapanuli Selatan), dan Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD PUPR Gunungtua), Kirun juga yang menanggung seluruh biaya makan dan minum di hotel tersebut.
Kesaksian Kirun ini bertolak belakang dengan pengakuan Topan Ginting saat menjadi saksi pada sidang ketiga perkara yang sama. Saat itu, Topan mengaku tidak menerima uang dari Kirun.
"Pak Kirun membawa uang Rp50 juta, tapi saya tidak mau. Saya langsung keluar," kata Topan di persidangan.
"Kenapa Anda keluar, apa karena uangnya kurang banyak?" tanya hakim menimpali.
"Sudah saya teken izinnya (galian C). Saya keluar karena saya tidak suka dipancing dengan uang, Yang Mulia," jawab Topan di hadapan majelis hakim.
Kirun juga mengungkapkan bahwa pertemuan mereka di beberapa lokasi di Medan tidak hanya membahas izin galian C, tetapi juga proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Dalam pertemuan itu, ia sempat meminta agar perusahaannya bisa ikut mengerjakan proyek jalan provinsi. Menanggapi hal tersebut, Topan menyebut anggarannya masih dalam proses pergeseran.
Topan juga sempat menanyakan kemampuan perusahaan Kirun di bidang konstruksi. Kirun menjelaskan bahwa PT Dalihan Na Tolu Grup memiliki fasilitas lengkap, mulai dari Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk produksi aspal, batching plant untuk beton, hingga alat-alat konstruksi jalan.
Selanjutnya, Topan menyinggung soal "aturan main" dalam proyek tersebut, yang dimaksud adalah commitment fee. Kirun mengaku memahami hal itu. Dari fakta persidangan terungkap, nilai commitment fee dari seluruh proyek jalan yang akan dikerjakan Kirun mencapai 12 persen. Ia juga telah beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah pihak sebagai bentuk pengurangan commitment fee, salah satunya kepada Rasuli Efendi Siregar, untuk memenangkan dua perusahaan miliknya dalam proses tender yang dilakukan tanpa perencanaan matang.
Kirun menambahkan, dirinya sempat meminta kepada Topan agar pengerjaan proyek dapat dipercepat karena waktu pelaksanaan sudah mendekati batas akhir tahun anggaran.
Dalam kesaksiannya di persidangan yang sama, Kirun juga mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali dikenalkan kepada Topan Ginting oleh Yasir Ahmadi. Bahkan, setiap kali hendak bertemu Topan, ia selalu didampingi mantan Kapolres Tapanuli Selatan tersebut.
"Saya setelah dikenalkan, pernah dua kali mencoba menelpon Pak Topan, tapi tidak dilayani. Makanya saya selalu minta tolong Pak Yasir," tutur Kirun.
Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut
Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting
Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar
Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap