Minggu, 26 Oktober 2025

Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar

Sempat Turun ke Rp.200 Juta
Abimanyu - Kamis, 23 Oktober 2025 18:23 WIB
Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar
Petikan BAP yang ditampilkan JPU KPK, tidak bisa membuat terdakwa Kirun mengelak terhadap nilai suap yang diberikannya kepada eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto : Abimanyu)

Kitakini.news - Nilai uang suap yang diterima mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, kembali bertambah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan terbaru, total suap yang diterima Mulyono mencapai Rp1,175 miliar.

Baca Juga:

"Sesuai pengakuannya, Mulyono sebelumnya menyebut hanya menerima Rp200 juta. Namun dari fakta persidangan hari ini, jumlahnya ternyata lebih besar. Berdasarkan catatan kami, totalnya sekitar Rp1,1 miliar lebih," ujar Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

Fakta baru ini terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Namora (RN).

Dalam sidang tersebut, JPU KPK kembali membongkar data aliran suap tidak hanya kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat PUPR di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara. Salah satunya adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut periode 2024–2025.

Khusus untuk Mulyono, jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kirun yang menyebutkan bahwa total uang suap yang diberikan mencapai Rp2,4 miliar. Namun, baik Mulyono maupun Kirun sempat mengaku dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (22/10/2025) bahwa jumlah yang diterima hanya Rp200 juta.

Dalam sidang Kamis (23/10/2025), Kirun kembali mengoreksi keterangannya. Ia mengakui jumlah suap yang diberikan lebih besar dari pengakuan awal.

"Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp200 juta, lalu saya temukan ada tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan," ungkap Kirun kepada majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh JPU KPK yang menunjukkan bukti dalam BAP terdakwa. Di dalamnya, Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 juta secara bertahap untuk proyek penanganan long segment pada ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai proyek Rp21 miliar lebih.

Selain itu, terdapat fee sebesar Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua senilai lebih dari Rp8 miliar, serta Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta. Dari rangkaian proyek tersebut, total uang suap kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar, sebagaimana diperkuat dengan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi (Rabu, 23/10/2024), Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar yang disebut jaksa. Saat dikonfrontir, pernyataan itu juga diamini oleh terdakwa Kirun.

"Jangan berbohonglah," tegur hakim anggota M. Yusafrihari Girsang kala itu.

Sidang kasus suap yang melibatkan Kirun dan Rayhan terhadap sejumlah pejabat di Sumut, yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK — kemudian diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 November 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut

Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut

Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”

Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”

Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap

Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Komentar
Berita Terbaru