Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar

Kitakini.news -Dua warga Deliserdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:
Keduanya
didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap Fadlina Raya Lubis dan
Suwanto, dengan total kerugian mencapai Rp1,447 miliar.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya menyebut, kasus ini bermula
ketika terdakwa Rieki Darmawan mengaku membutuhkan modal kerja untuk proyek
pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Rieki kemudian
menyampaikan hal itu kepada saksi Zakaria Latif Daulay, yang membantu
mencarikan pemodal. Zakaria yang satu perkumpulan ibadah dengan korban Fadlina
Raya Lubis dan Suwanto, lalu mempertemukan keduanya di rumah Rieki di Jalan
Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau,
Kabupaten Deliserdang.
"Dalam
pertemuan itu, terdakwa Rieki Darmawan menunjukkan lima lembar daftar proyek
fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek pemeliharaan
gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," ujar JPU di ruang sidang Cakra VIII
Pengadilan Negeri Medan.
Sementara
terdakwa Lilis Suriyani turut meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis
skincare bernama Halesya. Ia bahkan menunjukkan serta memberikan sampel produk
kepada korban.
Merasa percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara
bertahap.
Pada 22 Juli
2024, korban memberikan Rp455 juta di Kafe Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk
proyek "rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar,
Kabupaten Karo."
Lalu pada 26
Juli 2024, korban kembali menyerahkan Rp535 juta di Restoran Fountain, Mall
Center Point Medan, untuk modal kerja selama lima bulan.
Selanjutnya,
pada 5 Agustus 2024, korban menyerahkan Rp457 juta kepada Lilis Suriyani untuk
kerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan memberikan bagi hasil.
Seluruh transaksi tersebut disertai kwitansi dan janji pengembalian dana, namun
hingga kini, uang korban tidak pernah dikembalikan.
Dalam
persidangan, saksi Hariyati S, pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumut,
menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan tahun
2024 seperti yang diklaim terdakwa.
Sementara Wendi
Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, menyebut proyek
irigasi di Juhar tahun 2024 senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua
Tujuh, bukan oleh Rieki Darmawan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,447 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. "Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP," tutup JPU Sofyan Agung Maulana.

Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan
