Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Kitakini.news -Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.
Baca Juga:
Penegasan itu
disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam Sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu dengan agenda pembacaan duplik,
Selasa (21/10/2025).
"Perkara
ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan
klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,"
tegas Ronald di ruang sidang.
Tim penasihat
hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar
Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.
Apalagi,
berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret
2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Padahal,
menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka
harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dalam duplik
setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam
surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan
lokasi penangkapan.
Menurut mereka,
Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan
Arteri. "Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan
mengubah substansi perkara," kata Ronald.
Kuasa hukum
juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah
satu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagai
sabu sebelum penggeledahan dilakukan.
"Barang
bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah
Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan
untuk menjerat Rahmadi," sebut Ronald.
Selain itu, tim
pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai
prosedur.
"Penggeledahan
hanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu
saksi bukanlah saksi," tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus
testis.
Rahmadi, yang
disebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu
dan didakwa memiliki 10 gram sabu.
Dalam pembelaannya
sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik. Kuasa hukum juga menyoroti
hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan
Ginting meminta secara paksa PIN M-Banking milik Rahmadi dengan dalih
kepentingan penyidikan.
"Tindakan
ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas
penyidikan," ujar Ronald.
Pengaduan atas
dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah dilayangkan ke Propam
Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Dua penyidik,
yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, kini dikabarkan nonaktif
dan menunggu sidang etik.
Tim kuasa hukum
juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama
Amri alias Nunung untuk mengantar sabu. "Hasil forensik digital tidak
menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti
yang sah," ujar Suhandri Umar Tarigan.
Menutup
dupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani
hukum dan keadilan sosial. "Kami percaya majelis hakim akan menjunjung
asas praduga tak bersalah," katanya.
Usai
persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap
kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus
narkotika.
"Kasus Rahmadi
adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan.
Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang
melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,"
pungkasnya.
Sidang kasus tersebut sesuai rencana akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi

Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Hadirkan Dua Saksi Kunci

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti
