Rabu, 22 Oktober 2025

Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 22 Oktober 2025 07:30 WIB
Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Junaidi Pasulat, terdakwa kasus pembunuhan juru parkir, Erwin Candra Purba.

Baca Juga:

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (11/10/2025) sore.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Junaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Pasulat dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim Kasim saat membacakan putusan.

Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berusia 44 tahun itu mengakibatkan korban meninggal dunia dan belum ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban.Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengar putusan, baik Junaidi maupun jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (25/3/2025) di kawasan Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.

Siang itu, korban Erwin meminta Junaidi menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur, namun permintaan tersebut ditolak karena Junaidi khawatir tak bisa pergi ke mana-mana.

Malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin mendatangi Junaidi di lokasi yang sama dan meminta setoran uang parkir. Terdakwa mengaku tidak ada mengutip uang parkir, hingga terjadi adu mulut di antara keduanya.

Emosi memuncak ketika Erwin menendang betis Junaidi. Meski sempat mencoba menghindar dan meminta agar tak berkelahi, Junaidi akhirnya terlibat perkelahian fisik setelah Erwin terus menantang.

Warga sempat melerai, namun pertikaian kembali terjadi. Dalam perkelahian kedua, Junaidi memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga korban tidak sadarkan diri.

Erwin sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar

Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru