Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Junaidi Pasulat, terdakwa kasus pembunuhan juru parkir, Erwin Candra Purba.
Baca Juga:
Putusan
dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang digelar di
Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (11/10/2025) sore.
Dalam amar
putusannya, hakim menyatakan Junaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Junaidi Pasulat dengan pidana penjara selama 11 tahun,"
ujar hakim Kasim saat membacakan putusan.
Hakim menilai,
hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berusia 44 tahun itu mengakibatkan
korban meninggal dunia dan belum ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan
keluarga korban.Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya.
Usai mendengar
putusan, baik Junaidi maupun jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting
dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk
menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis tersebut
sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi
hukuman 11 tahun penjara.
Sebagaimana
diketahui peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (25/3/2025) di kawasan Jalan
Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Siang itu,
korban Erwin meminta Junaidi menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur, namun
permintaan tersebut ditolak karena Junaidi khawatir tak bisa pergi ke
mana-mana.
Malam harinya,
sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin mendatangi Junaidi di lokasi yang sama dan
meminta setoran uang parkir. Terdakwa mengaku tidak ada mengutip uang parkir,
hingga terjadi adu mulut di antara keduanya.
Emosi memuncak
ketika Erwin menendang betis Junaidi. Meski sempat mencoba menghindar dan
meminta agar tak berkelahi, Junaidi akhirnya terlibat perkelahian fisik setelah
Erwin terus menantang.
Warga sempat
melerai, namun pertikaian kembali terjadi. Dalam perkelahian kedua, Junaidi
memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga korban tidak sadarkan
diri.
Erwin sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan
