Rabu, 22 Oktober 2025

Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap

Eks Kadis PUPR Sumut Sempat Membantah
Abimanyu - Rabu, 22 Oktober 2025 14:56 WIB
Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap
Mantan kadis PUPR Sumut periode 2024-2025, Mulyono dan Mariam saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap oleh Direktur PT DNG, Kirun dan PT RNM, Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 22 Oktober 2025. (Foto : Abimanyu)

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono, akhirnya mengakui telah menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:

"Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan," ujar Mulyono singkat kepada wartawan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat ditanya mengenai sisa uang Rp2,1 miliar yang tercatat dalam pembukuan Bendahara PT DNG, Mulyono menegaskan tetap pada keterangan yang disampaikannya di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mulyono atas permintaan majelis hakim setelah melihat adanya perbedaan antara keterangannya di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam BAP disebutkan, Mulyono menerima uang dari terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sempat menyinggung Mulyono yang sebelumnya sempat membantah menerima uang dari Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG, dalam pernyataannya kepada media.

Berdasarkan fakta sidang, Mariam, bendahara PT DNG, membenarkan adanya catatan pemberian uang sebesar Rp2,4 miliar untuk Mulyono. Namun, ia menjelaskan uang tersebut diserahkan melalui Rayhan, dan dirinya tidak mengetahui secara pasti kepada siapa dana itu akhirnya diberikan.

Sementara itu, terdakwa Rayhan mengaku uang tersebut tidak diserahkannya kepada Kadis PUPR Sumut, Mulyono, tetapi disalurkan melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli. Keterangan Rayhan diperkuat oleh Kirun, yang menjelaskan bahwa catatan keuangan yang dipegang Mariam belum tentu seluruhnya sudah terealisasi.

"Seingat saya, hanya Rp200 juta yang diberikan kepada Pak Mulyono," kata Kirun di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Kirun tersebut dibenarkan oleh Mulyono.

"Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia," ujar Mulyonoyang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumut, saat hakim mempertegas jumlah sebenarnya yang ia terima, dari 2,3 Mikyar menjadi 200 Juta Rupiah, sedangkan 2,1 Milyar lagi tidak diakui.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, "Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan."

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Rajin Bagi-bagi Uang Pada Pejabat, Hakim Sebut Kirun "Sinterklas”

Rajin Bagi-bagi Uang Pada Pejabat, Hakim Sebut Kirun "Sinterklas”

Kirun Bernyanyi Kode Rahasia "Seperti Biasa" untuk Fee Topan

Kirun Bernyanyi Kode Rahasia "Seperti Biasa" untuk Fee Topan

Komentar
Berita Terbaru