Rabu, 22 Oktober 2025

Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga

Lepas dari Sumpah Palsu
Abimanyu - Rabu, 22 Oktober 2025 13:46 WIB
Hakim "Perintahkan" Terbitkan Sprindik Baru Pada Saksi Kasatker I BBPJN I Sumut, Dicky Erlangga
Saksi Dicky Erlangga, Kasatker I BPJN Sumut bersama Mariam saat dikonfrontir di perisangan kasus suap terdakwa Dierktur PT DNG, Kirun dan Direktur PT ROna Mora, Rayhan, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto : Abimanyu)

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Permintaan Majelis Hakim untuk menerbitkan Sprindik baru, akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung," ujarJaksa KPK, Eko Wahyu, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025).

Permintaan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, setelah menilai Dicky memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten dengan saksi serta terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut. Bahkan, Dicky tercatat tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Eko menambahkan, seluruh pihak yang dinilai hakim perlu diselidiki lebih lanjut juga telah disampaikan JPU KPK kepada Direktur Penyidikan.

"Soal siapa saja, itu tidak bisa kami ungkapkan," katanya.

Permintaan agar KPK menerbitkan sprindik baru terhadap Dicky muncul setelah majelis hakim melakukan diskusi singkat di ruang sidang. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), hakim sempat berang dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua bawahan Dicky yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker I, yakni Faisal,yang juga menerima Rp150 juta dari terdakwa Kirun, dan Sahala Rumapea.

Ketiga saksi itu dihadirkan untuk mengonfrontir keterangan Dicky, yang pada sidang sebelumnya bersikeras hanya menerima Rp680 juta dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG. Namun, setelah dikonfrontir di hadapan majelis hakim, Dicky akhirnya mengaku khilaf dan membenarkan menerima Rp1,6 miliar, sesuai dengan dakwaan JPU.

Pengakuan tersebut membuat majelis hakim membatalkan rencana penerapan sumpah palsu terhadap Dicky Erlangga, dan menggantinya dengan permintaan agar penyidik KPK melalui JPU menerbitkan sprindik baru guna mendalami keterlibatan Dicky dalam perkara suap tersebut.

Dicky Erlangga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Mora. Keduanya didakwa memberikan suap terkait proyek pembangunan Jalan Simpang Kota Pinang–Gunungtua–Simpang PAL XI dan penanganan longsoran, yang dibiayai dari APBN tahun 2025.

Dalam persidangan yang sama, turut dihadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Mulyono, serta Kadis PUPR Sumut yang baru dilantik, Hendra Dermawan Siregar. Keduanya memberikan keterangan terkait dugaan suap dari Kirun dan Rayhan kepada Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunungtua Rasuli, dan sejumlah pejabat terkait proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu.

Dalam kesaksiannya, Mulyono mengaku hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,4 miliar sebagaimana tercatat dalam pembukuan Bendahara PT DNG, Mariam.

Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli, dan Heliyanto masih ditahan KPK dan menunggu proses persidangan dalam berkas terpisah sebagai penerima suap dari Kirun dan Rayhan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap

Mulyono Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Rajin Bagi-bagi Uang Pada Pejabat, Hakim Sebut Kirun "Sinterklas”

Rajin Bagi-bagi Uang Pada Pejabat, Hakim Sebut Kirun "Sinterklas”

Kirun Bernyanyi Kode Rahasia "Seperti Biasa" untuk Fee Topan

Kirun Bernyanyi Kode Rahasia "Seperti Biasa" untuk Fee Topan

Komentar
Berita Terbaru