Rabu, 22 Oktober 2025

Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan

Abimanyu - Senin, 20 Oktober 2025 20:05 WIB
Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka saat digelandang petugas ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kitakini.news -Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Hektare memasuki babak baru.

Baca Juga:

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (20/10/2025), kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru berinisial IS, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial ASK dan ARL, masing-masing merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kabupaten Deli Serdang.

Ajukan Perubahan Status Lahan HGU ke HGB Tanpa Syarat Lengkap

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka baru tersebut.

"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land," ujar Husairi kepada wartawan di Medan.

Dijelaskan Husairi, dalam rentang waktu 2022 hingga 2023, saat menjabat sebagai Direktur PT NDP, tersangka IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam prosesnya, tersangka IS bersama ASK (Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang 2023–2025) diduga berperan mengubah status lahan tersebut tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan itu, terbitlah sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, padahal perubahan status tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan negara.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Husairi menambahkan, penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan Masih Berlanjut

Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir Landa Medan dan Deli Serdang, Defri Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

Banjir Landa Medan dan Deli Serdang, Defri Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

50 Ton Cabai Merah Dari Jawa Diharapkan Tekan Inflasi di Sumut

50 Ton Cabai Merah Dari Jawa Diharapkan Tekan Inflasi di Sumut

Kajati Sumut Tahan Direktur PT DNP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Kajati Sumut Tahan Direktur PT DNP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Drainase Penuh Sampah, Jalan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan Banjir

Drainase Penuh Sampah, Jalan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan Banjir

Komentar
Berita Terbaru