Kajati Sumut Tahan Direktur PT DNP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial Iman Subekti alias IS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland, Senin (20/10).
Baca Juga:
"Selama periode 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang," ujar Husairi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya berinisial ASK dan ARL. Keduanya merupakan pejabat di Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengungkapkan bahwa penetapan IS sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Perkara ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa dalam proses perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL. Proses tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan negara.
"Akibatnya, HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo diterbitkan secara melawan hukum. Tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengalihan aset tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah," jelasnya.
Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
"Apabila nantinya ditemukan bukti baru terkait keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Korupsi di Pelindo I: Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Kasus Kapal Tunda Rp92 Miliar

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo
