Minggu, 19 Oktober 2025

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Abimanyu - Jumat, 17 Oktober 2025 17:23 WIB
10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas
(Kitakini.news/Abimanyu)
Buron terpidana kasus 355 Kg Ganja asal Aceh saat digelandang petugas usai diamankan.

Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan seorang DPO terpidana kasus Narkotika 355 Kg Ganja asal Aceh. Terpidana diamankan petugas setelah 10 tahun dalam pelarian sebagai buronan.

Baca Juga:

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Jum'at (17/10/2025) menyampaikan, terpidana yang dibekuk petugas adalah Sulaiman Daud, warga asal Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

"Terpidana diamankan tim Tabur (Tangkal Buronan) Kejatisu didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis (16/10/20205) malam sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujarnya.

Disampaikan Husairi, terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana Narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015 karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan Narkotika jenis Ganja golongan I seberat 355 Kilogram.

"Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil membekuk terpidana dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap," ujar Husairi.

Ditambahkannya, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Tangani Kebocoran Keuangan, Pemkab Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deliserdang

Tangani Kebocoran Keuangan, Pemkab Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deliserdang

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Komentar
Berita Terbaru