Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara
Kitakini.news -Siti Diana Megawati alias Mega (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis 8 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Baca Juga:
Vonis terhadap warga Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega dengan pidana penjara selama delapan tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda tersebut.
Hakim menyatakan Mega terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Evelyne.
Mendengar vonis tersebut, JPU dan Mega melalui penasihat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, yakni sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga menuntut Mega membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 Juta. Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dibayar, maka harta benda dan/atau pendapatan Mega dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan tersebut.
Apabila harta benda dan/atau pendapatan Mega juga tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Menurut dakwaan, Mega ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga orang wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu.
Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan Polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Mega rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu. (**)
Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana
Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian
Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun
Disebut Suka Party di Kelab Malam, Fuji Akui Butuh Refreshing
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun