Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Kitakini.news - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dinilai terbukti menerima suap sebesar lebih dari Rp74 miliar terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat selama periode 2020–2021. Tuntutan dibacakan JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hasil lelang tidak mencukupi, pidana pengganti berupa penjara dua tahun akan dijatuhkan.
Sedangkan Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara bila tidak mampu membayar.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18, serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan dua pekan mendatang.
Dalam dakwaan disebutkan, Terbit Rencana bersama Iskandar mengatur sejumlah proyek di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Keduanya mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) agar menetapkan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di berbagai dinas.
Jaksa juga mengungkap, perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar. Uang hasil pungutan tersebut kemudian dikumpulkan melalui orang-orang kepercayaan keduanya untuk dibagi dan dikelola sesuai kesepakatan.

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Langkat Resmikan Kilang Padi Sukma Jaya

Bupati Langkat Dukung Industri Kopi Lokal Tembus Pasar Internasional

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba
